BerandaBeritaVideo

Tenaga medis yang tangani Covid-19 akan terima insentif

27 March 2020 16:42

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian insentif bagi tenaga medis yang berpartisipasi dalam penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, insentif tersebut akan diberikan selama tiga bulan kepada tenaga medis yang bekerja di rumah sakit (RS) yang menangani penderita Covid-19, khususnya RS rujukan.

Insentif tersebut terdiri atas Rp 15 juta per bulan untuk dokter spesialis, Rp 10 juta untuk dokter umum dan gigi, Rp 7,5 juta untuk bidan dan perawat, serta Rp 5 juta untuk tenaga medis lainnya. Selain itu, keluarga tenaga medis yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp 300 juta per orang.

“Anggarannya akan dilakukan berdasarkan burden sharing, termasuk menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kesehatan dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dari DAK yang ada dalam pos APBD,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi, Kamis (26/3).

Kementerian Keuangan, ujar Sri Mulyani, akan terus melihat kemampuan pemerintah daerah dan melakukan langkah-langkah untuk memastikan pemberian insentif ini. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.