BerandaBeritaVideo

Presiden Tegaskan Karantina Wilayah Kewenangan Pusat

31 March 2020 05:50

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan kebijakan karantina wilayah terkait pencegahan merebaknya wabah Covid-19 merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan pelaksanaan sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam penanganan wabah tersebut.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas Laporan Tim Gugus Tugas Virus Corona (Covid-19) melalui konferensi video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, kemarin (30/3). "Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan, termasuk wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan pemerintah daerah," katanya dikutip dari Setkab.go.id.

Presiden meminta agar seluruh Menteri memastikan bahwa kebijakan di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki visi yang sama dalam pencegahan wabah Covid-19. Oleh karena itu, dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, Kepala Negara meminta agar disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan kerja bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. "Harus satu visi, memiliki kebijakan yang sama, semuanya harus dikalkulasi, semua harus dihitung, baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.