BerandaBeritaVideo

Pemerintah Tetapkan Status Pembatasan Sosial Berskala Besar

31 March 2020 17:41

JAKARTA - Pemerintah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait penanganan dampak wabah Covid-19. Untuk itu, pemerintah memperioritaskan pengendalian dan pengobatan pasien yang terpapar wabah itu, penyediaan jaringan pengaman sosial, dan menjaga dunia usaha agar tetap beroperasi, khususnya skala UMKM.

"Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam rapat kabinet bahwa opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3).

Kepala Negara mengatakan sesuai Undang-Undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.

"Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koordinator undang-undang, dan PP serta Keppres tersebut," katanya.

Presiden mengatakan Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai dengan undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluaskan wabah.

"Kita harus belajar dari pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja, sebab semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan fiskalnya, dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi. Semuanya harus dihitung. Semuanya harus dikalkulasi dengan cermat. Dan inti kebijakan kita sangat jelas dan tegas," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.