BerandaBeritaVideo

Covid-19: Sri Mulyani akan kejar pajak digital untuk tangkal dampak pandemi

01 April 2020 13:50

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengisyaratkan akan mengejar pajak dari penyedia platform digital sebagai salah satu upaya penangkalan dampak ekonomi pandemi virus corona (Covid-19).

Menurut Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak akan mengejar pajak dari penyedia platform digital melalui perluasan kebijakan perpajakan atas transaksi elektronik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus.

Sebagai contoh, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyebut aplikasi konferensi video Zoom dan platform streaming konten Netflix yang banyak digunakan masyarakat selama pembatasan fisik atau physical distancing yang mengharuskan banyak orang tinggal dan bekerja di rumah.

“Zoom ini perusahaannya tidak eksis di Indonesia, tidak mungkin kami pajaki. Tetapi sekarang kegiatan ekonominya besar,” kata Sri Mulyani dalam konferensi video Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) seperti dikutip CNN Indonesia, Rabu (1/4).

Seperti sebelumnya diwartakan IDNFinancials.com, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pelebaran defisit anggaran hingga 5,07% dalam APBN 2020 yang disebabkan oleh penurunan penerimaan negara termasuk penerimaan migas, pajak, dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.