BerandaBeritaVideo

Covid-19: DPR ingatkan risiko pengulangan kasus BLBI dalam Perppu stimulus

03 April 2020 12:06

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan pemerintah atas risiko terulangnya penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam pemberian stimulus untuk mengatasi dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Stimulus senilai Rp 405,1 triliun tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

“Jangan sampai kejadian BLBI 1998 terjadi, di mana ada fraud, karena kalau Perppu No. 1/2020 tidak diawasi dengan pasal yang ada dan tanpa transparansi kita akan kembali ke keuangan negara yang digunakan tidak pada tempatnya dan peluang korupsinya sangat besar,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dalam Rapat Paripurna DPR pada hari Kamis (2/4) seperti dikutip CNN Indonesia.

Selain itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi juga mengingatkan bahwa ada pasal dalam Perppu tersebut yang mengesankan adanya kekebalan hukum bagi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) jika terjadi penyelewengan.

“Ada satu pasal yang menjadi perdebatan di publik, khususnya Pasal 27 di mana Perppu 1/2020 menyulitkan pengawasan publik karena ada bahasa di situ yang terkesan kebal hukum bagi para pejabat lembaga yang membuat kebijakan dan tidak bisa digugat secara perdata dan pidana,” kata Achmad.

“Ini perlu penjelasan yang lebih detail agar nanti ketika ada terjadi sesuatu di kemudian hari, bagaimana misalkan terjadi penyimpangan, penyelewengan, ataupun tidak tepat sasaran stimulusnya, apakah itu tidak disebut sebagai kerugian negara.” (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.