JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 31 Maret 2020 sedikitnya empat bank pemerintah telah merestrukturisasi kredit yang terimbas Corona Virus (Covid-19) sebesar Rp 28,7 triliuin yang berasal dari 168.569 debitur.
Komisioner OJK WImboh Santoso dalam rapat digital bersama Komisi XI DPR, Selasa (7/4) mengungkapkan dari jumlah tersebut PT Bank Rakyat Indonesia Tbk merestrukturisai kredit senilai Rp 14,9 triliun dari 134.258 debitur, PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 4,1 triliun (10.592 debitur), PT Bank Negara Indonesia Tbk sebesar Rp 6,9 triliun (6.238 debitur) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk senilai Rp 2,8 triliun (17,481 debitur).
Wimboh mengatakan pihaknya memonitor semua perbankan. “Mungkin ada bank lain yang sudah melakukan restrukturisasi namun belum dilaporkan kepada kami,” kata Wimboh.
Saat ini terdapat 56 bank umum konvensional, 13 bank umum syariah (BUS), dan 7 bank pembangunan daerah (BPD). (AM)