BerandaBeritaVideo

Pemerintah Putuskan Debitur KUR Bebas Cicilan Selama 6 Bulan

09 April 2020 06:35

JAKARTA - Kementerian Koordinator Perekonomian membebaskan cicilan bunga dan tunda pembayaran pokok selama enam bulan bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal ini dilakukan guna membantu sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menghadapi penurunan aktivitas perekonomian dampak pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers usai Rapat Koordinasi Komite Pembiayaan UMKM via video conference di Jakarta, Rabu (8/4).

Hadir dalam Rakor tersebut antara lain, Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua OJK, Kepala BPKP dan para pejabat Eselon 1 yang mewakili Menteri sebagai anggota Komite Pembiayaan UMKM.

Total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp190 triliun. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.