BerandaBeritaVideo

215.708 Debitur sudah ajukan restrukturisasi utang

16 April 2020 07:53

JAKARTA. Sedikitnya 215.708 debitur  terdampak Covid-19 telah mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leaasing.

Data tersebut terungkap dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 13 April 2020.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot merinci dari jumlah tersebut, sebanyak 65.363 debitur di antaranya telah disetujui untuk dilakukan restrukturisasi, sedangkan 150.345 debitur masih dalam proses permohonan.

Sebelum mendapatkan persetujuan, debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan lebih dulu.

"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assesment perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," terang Sekar keterangan tertulis pada Rabu (15/4). (AM)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.