BerandaBeritaVideo

COVID-19: Impor obat dan alat kesehatan dikenakan bebas pajak

20 April 2020 11:52

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan bebas pajak atas impor obat dan alat kesehatan untuk menangani pandemi virus corona (COVID-19).

Insentif tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Menurut PMK tersebut, ada pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang mewah, dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk berbagai produk kesehatan seperti ventilator, alat perlindungan diri (APD), masker, cairan pembersih tangan (hand sanitiser), sarung tangan, disinfektan, alat tes kilat (rapid testing kit), alat tes PCR, obat, dan vitamin. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.