BerandaBeritaVideo

Kemendag Diminta Terbitkan SOP Perlindungan Konsumen Transaksi Online

23 April 2020 07:22

JAKARTA - Kementerian Perdagangan diminta membuat aturan perihal Prosedur Standard Operasi (SOP) perdagangann transaksi online guna melindungi hak-hak konsumen. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI jajaran pejabat Kementerian Perdagangan yang digelar secara virtual, kemarin (22/4).

“Dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI juga meminta Kementerian Perdagangan RI untuk mengefektifkan dan meningkatkan sosialisasi tentang informasi berbagai hotline bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelayanan perdagangan dan perlindungan konsumen," katanya.

Menurut dia, dalam permendag itu nantinya diatur petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan perlindungan hak konsumen saat melakukan transaksi online. Hal ini mencegah adanya penyelewengan atau penyalahgunaan data yang merugikan konsumen di tengah merebaknya wabah Covid-19. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.