BerandaBeritaVideo

71 Pengelola Kawasan Industri Ajukan Ijin Operasional

29 April 2020 09:04

JAKARTA - Sebanyak 71 perusahaan pengelola kawasan industri telah mengajukan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Izin ini sebagai prasyarat sektor usaha melakukan kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan industri yang terintegrasi, seperti operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan/atau pekerja,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Doddy Rahadi dikutip dari laman kemenperin.go.id pada Selasa (28/4).

Dia mengatakan industri merupakan salah satu sektor ekonomi yang vital karena berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui capaian nilai investasi, ekspor, dan pajak, bahkan menyerap tenaga kerja.

Namun, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran wajib memenuhi protokol kesehatan sesuai SE Menperin No 4/2020 Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. “Seperti yang disampaikan oleh Menperin, apabila ada industri tidak patuh pada peraturan, misalnya terkait protokol kesehatan, akan diberi sanksi atau mencabut IOMKI perusahaan tersebut,” katanya.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait pembahasan aktivitas perusahaan dan kawasan industri selama pemberlakuan PSBB. Koordinasi yang dilakukan secara virtual ini, antara lain melibatkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.