BerandaBeritaVideo

Pemerintah Kucurkan Rp 271 triliun untuk Subsidi Bunga Debitur UMi dan UMKM

30 April 2020 06:27

JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan Rp 271 triliun untuk mensubsidi bunga kredit UMKM selama 6 bulan mendatang. Penerima subsidi bunga pinjaman tersebut adalah dibitur yang terdampak Covid-19 dengan track record pembayaran cicilan yang baik sebelumnya. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas dikutip Setkab.go.id pada Rabu (29/4).

Adapun fasilitas subsidi kredit untuk debitur Usaha Mikro Kecil (UMK) di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebanyak 1,63 juta debitur, perbankan 20,2 juta debitur, dan perusahaan pembiayaan 6,76 juta debitur. Plafon pinjaman debitur ini maksimal Rp 500 juta dengan total 28,3 juta debitur. Untuk BPR, perbankan dan perusahaan pembiayaan total penundaan angsuran diperkirakan sebesar Rp165,48 triliun.

“Mereka mendapatkan fasilitas 3 bulan pertama bunganya dibayarkan oleh pemerintah sebesar 6% dan 3 bulan selanjutnya bunga yang ditanggung pemerintah sebesar 3%,” kata Menkeu.

Fasilitas subsidi untuk debitur usaha kecil dan menengah (UKM) dengan pinjaman antara Rp 500 juta – Rp 10 miliar, maka bantuan Pemerintah berupa 3 bulan pertama bantuan bunga 3% dan 3 bulan kedua bantuan bunganya 2%.

Fasilitas subsidi untuk usaha mikro kecil dengan pinjaman Rp 5 juta - Rp 10 juta sebanyak 8,33 juta debitur. Termasuk debitur dengan kategori kredit Mekaar 6,08 juta debitur, UMi 1 juta debitur, dan pinjaman di Pegadaian sebanyak 10,6 juta debitur.

“Mereka ini akan mendapatkan juga bantuan bunga atau subsidi bunga dari pemerintah. Untuk yang UMi, Mekaar, dan Pegadaian ini mereka mendapatkan yang ultra mikro ini adalah pembayaran bunga oleh pemerintah selama 6 bulan sebesar 6%,” katanya. Total kredit yang akan ditunda pokoknya sebesar Rp 105,7 triliun. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.