BerandaBeritaVideo

Pembayaran kontribusi telekomunikasi diundur hingga Juni 2020

08 May 2020 09:05

JAKARTA - Jatuh tempo pembayaran kontribusi telekomunikasi, pos, dan penyiaran diundur hingga 30 Juni 2020 sebagai dukungan kepada sektor usaha telkomunikasi yang terdampak pandemi Covid-19. Hal itu disetujui Kementerian Keuangan atas Usulan Kementerian Informatika dan Telekomunikasi (Kominfo) dalam PM No.3/2020 yang berlaku pada 6 Mei 2020.

Dalam siaran pers yang dikutip dari laman kominfo.go.id pada Kamis (7/5), permintaan insentif kebijakan itu didukung oleh Menteri Keuangan sesuai dengan surat Nomor S-332/MK.02/2020, tanggal 29 April 2020 perihal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP.

Adapun insentif pengaturan jatuh tempo yang diatur antara lain, pembayaran Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO), khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020. Pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (LPU), khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada 31 Mei 2020 menjadi 31 Juli 2020, dan pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang semula jatuh tempo antara 30 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020.

Dalam rilis disebutkan, bagi Lembaga Penyiaran yang telah menerima Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebelum adanya aturan ini, maka dengan sendirinya SPP mengikuti ketentuan jatuh tempo dalam PM No.3/2020 diberlakukan pada 6 Mei 2020. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.