BerandaBeritaVideo

Perjanjian perdagangan bebas Indonesia-Australia mulai berlaku 5 Juli

08 May 2020 11:26

CANBERRA - Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) akan mulai berlaku pada 5 Juli 2020 setelah DPR RI menyelesaikan proses ratifikasi.

Menurut Menteri Perdagangan Australia Simon Birmingham, perjanjian dagang tersebut akan meningkatkan peluang ekspor bagi kedua negara dan memberikan “manfaat yang signifikan” kepada dunia usaha dan investor, terutama dengan adanya krisis yang disebabkan pandemi virus corona (COVID-19).

“Menyepakati perjanjian dagang dengan Indonesia merupakan tujuan pemerintahan kami sejak lama untuk memperkuat kerja sama strategis antara kedua negara dan memberi lebih banyak pilihan bagi eksportir Australia,” kata Birmingham dalam keterangan resmi, Kamis (7/5).

“Tekanan terhadap ekonomi yang disebabkan oleh COVID-19 di Australia dan Indonesia membuat perjanjian ini menjadi lebih penting, karena perjanjian ini akan menyediakan peluang untuk memacu pertumbuhan dan investasi di kedua negara selama pemulihan.”

Selain itu, Birmingham juga menggarisbawahi berbagai manfaat IA-CEPA seperti tarif yang lebih rendah dan akses yang lebih baik ke pasar Indonesia untuk sejumlah sektor seperti peternakan, pendidikan, dan pariwisata. Perjanjian tersebut, imbuhnya, akan berperan penting dalam mengurangi jumlah lapangan kerja yang hilang akibat krisis COVID-19 “sebagai bagian yang penting dalam pemulihan ekonomi kita”.

“Saya berterimakasih kepada Menteri [Perdagangan Indonesia Agus] Suparmanto atas bantuan beliau yang sangat antusias bersama dengan pendahulu dan negosiator dagang kami serta pemangku kepentingan yang membantu memfinalisasi perjanjian komprehensif ini,” pungkas Birmingham. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.