BerandaBeritaVideo

KPPU endus praktik penetapan harga BBM bersama

15 May 2020 10:51

JAKARTA - Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya upaya penetapan harga bahan bakar minyak (BBM) secara bersama-sama oleh pelaku usaha di bidang BBM. Hal itu diduga menjadi salah satu penyebab harga BBM non subsidi belum turun, meski harga minyak dunia sudah turun sejak awal tahun ini.

Anggota KPPU Guntur Saragih mengatakan KPPU mulai menyelidiki dugaan adanya penetapan harga jual eceran BBM oleh lima pelaku usaha BBM. "Saat ini KPPU sudah mengantongi satu jenis alat bukti yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut. Adapun pelanggaran pasar yang diduga adalah pasal 5 tentang larangan bagi pelaku usaha untuk menetapkan harga secara bersama-sama," katanya dikutip dari siaran pers pada Jumat (15/5).

Menurut dia, formula dasar harga jual eceran BBM yang diatur oleh pemerintah seharunya mampu mendorong kompetisi dalam penjualan BBM non subsidi. Aturan yang dimaksud tercantum dalam Kepmen ESDM No.62/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Dia mengatakan harga kompetisi yang ditetapkan pelaku usaha dapat dikaitkan dengan besaran marjin penjualan. Karena tiap perusahaan seharusnya memiliki biaya penyimpanan dan distribusi, serta preferensi marjin penjualan sendiri yang membedakan kemampuan mereka dalam menentukan besaran harga jual eceran BBM.

Menurut dia, kondisi saat ini menunjukkan harga BBM non subsidi oleh pelaku usaha tersebut cenderung stagnan sejak Maret 2020 pada kisaran Rp 9.850 per liter untuk RON98, Rp 9.000 per liter untuk RON95, dan Rp 7.650 per liter untuk RON90.
" Sementara harga BBM serupa di ASEAN, seperti di Vietnam dan Malaysia, telah mengalami penurunan hingga 38% sejak Februari 2020," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.