BerandaBeritaVideo

McDonald’s Sarinah didenda Rp 10 juta karena langgar PSBB COVID-19

15 May 2020 11:59

JAKARTA - Restoran cepat saji McDonald’s cabang Sarinah dikenai denda maksimal sebesar Rp 10 juta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di hari terakhir operasinya pada hari Minggu, 10 Mei 2020.

Di hari terakhir operasinya, ratusan orang berkerumun di gerai McDonald’s pertama di Indonesia tersebut meskipun Pemprov DKI telah menerapkan kebijakan PSBB untuk menangkal penyebaran virus corona (COVID-19).

“Atas pelanggaran yang terjadi, diberikan denda administratif maksimal yakni sebesar Rp 10 juta [kepada] manajemen McDonald’s Sarinah melalui Bank DKI,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/5) seperti dikutip Antara.

Sanksi maksimal tersebut, ujar Arifin, dijatuhkan karena ada bukti McDonald’s Sarinah telah membiarkan banyak orang berkumpul. Menurutnya, tidak ada alasan bagi McDonald’s untuk tidak melakukan sosialisasi aturan jaga jarak fisik karena PSBB sudah berlangsung sejak 10 April lalu.

“Ada alat bukti yang menunjukkan ada kesan mengundang orang-orang datang, karena diumumkan di Instagram [McDonald’s Indonesia]. Lalu disediakan sarana keramaian seperti kain untuk tanda tangan,” ujar Arifin. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.