BerandaBeritaVideo

MPR minta pemerintah kaji ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan

15 May 2020 12:29

JAKARTA - Pemerintah harus mengkaji ulang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II untuk peserta mandiri pada bulan Juli mendatang karena perekonomian sedang melemah, kata Ketua MPR RI Bambang “Bamsoet” Soesatyo.

“[Kami] meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut mengingat putusan Mahkamah Agung (MA) pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Bamsoet dalam keterangan resmi, Kamis (14/5).

Pemerintah, menurut politisi Partai Golkar tersebut, harus segera memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada masyarakat karena rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan MA. Pada bulan Maret lalu, MA menerbitkan Putusan Mahkamah Agung No. 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang pada saat itu telah berlaku sejak Januari.

Meskipun begitu, pada tanggal 5 Mei Presiden Joko “Jokowi” Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly keesokan harinya.

Berdasarkan Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan kelas I untuk peserta mandiri naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000, sedangkan iuran kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 dan iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000.

“Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat,” ujar Bamsoet. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.