BerandaBeritaVideo

COVID-19: Garuda Indonesia rumahkan sementara 800 awak kabin kontrak

18 May 2020 12:15

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) telah merumahkan sementara sekitar 800 awak kabin berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tenaga kerja kontrak selama tiga bulan sejak tanggal 14 Mei 2020 lalu di tengah kesulitan yang dihadapi maskapai nasional tersebut akibat pandemi virus corona (COVID-19).

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, keputusan tersebut diambil “dengan pertimbangan yang matang” dan bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh di samping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan tetap terjaga di tengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19,” kata Irfan dalam keterangan resmi, Minggu (17/5).

Kebijakan tersebut, ujar Irfan, bersifat sementara dan akan terus dikaji dan dievaluasi secara berkala seiring dengan perkembangan situasi terkait dengan pandemi COVID-19. Selama tiga bulan, awak kabin yang dirumahkan akan tetap menerima asuransi kesehatan dan tunjangan hari raya (THR) yang sebelumnya sudah dibayarkan.

“Kebijakan ini merupakan keputusan berat yang harus diambil dengan pertimbangan mendalam terkait aktivitas operasional penerbangan yang belum sepenuhnya normal,” imbuh Irfan.

“Namun demikian, kami meyakini Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini.” (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.