BerandaBeritaVideo

Masuki PSBB transisi, Jakarta tetapkan protokol untuk 12 sektor

05 June 2020 11:50

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan protokol untuk 12 sektor ekonomi dan sosial seiring dengan dimulainya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama pandemi virus corona (COVID-19).

12 sektor tersebut mencakup tempat ibadah, usaha makanan dan minuman, pasar rakyat, tempat rekreasi, sarana olahraga, klinik kecantikan, fasilitas olahraga luar ruangan (outdoor) dan taman, perindustrian, museum, kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan pusat perbelanjaan.

“Kami membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 dengan pengaturan protokol-protokol kesehatan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6) seperti dikutip Antara.

Semua sektor tersebut hanya diizinkan untuk beroperasi dengan kapasitas 50% dan wajib menerapkan jarak aman sebisa mungkin. Pembayaran non-tunai (cashless) seperti via kartu debit, kartu kredit, atau mobile wallet juga didorong untuk meminimalisir pertukaran uang tunai secara fisik.

Selain itu, setiap sektor wajib menerapkan protokol pencegahan COVID-19 spesifik sesuai dengan fungsi masing-masing. Sebagai contoh, jemaah yang beribadah di masjid wajib membawa sajadah sendiri, dan restoran dilarang menyajikan makanan secara prasmanan. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.