BerandaBeritaVideo

LPS akan bayar klaim nasabah BPRS Gotong Royong

05 June 2020 14:19

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bayar klaim simpanan dan likuidasi nasabah PT BPRS Gotong Royong, Kabupaten Subang, Jawa Barat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank itu pada Kamis (5/6).

Muhamad Yusron, Sekretaris Lembaga LPS menyampaikan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayarkan kepada nasabah. "Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni selambatnya hingga 13 Oktober 2020," katanya dalam siaran pers pada Kamis (5/6).

Menurut dia, pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. LPS juga akan mengambilalih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank selama pelaksanaan proses likuidasi PT BPRS Gotong Royong.

"Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi PT BPRS Gotong Royong. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS setelah LPS mengumumkan proses pembayaran PT BPRS Gotong Royong," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.