SUGI berpotensi delisting di bursa

JAKARTA - PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berpotensi delisting dari pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena kondisi perusahaan belum menunjukkan indikasi pemulihan dalam setahun terakhir.
Dikutip dari keterbukaan informasi yang dikutip pada Selasa (30/6), manajemen BEI menyampaikan delisting emiten SUGI akan dilakukan apabila suspensi perdagangan masih berlangsung dalam 12 bulan kedepan atau pada 1 Juli 2021. Berdasarkan peraturan BEI, suspensi perdagangan terjadi disebabkan perusahaan tidak menunjukkan indikasi pemulihan usaha.
Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) per 24 Oktober 2019, jajaran komisaris SUGI yakni, Komisaris Utama Fadel Muhammad, Komisaris Adrian Rusmana, dan Komsisaris Independen Sany Kharismawan Wisekay. Sedangkan jajaran direksi antara lain, Direktur Utama Walter Rudolf Kaminski dan David Kurniawan Wiranata dan Lawrence TP Siburian masing-masing sebagai direktur.
Adapun jumlah saham SUGI per 31 Juli 2019 sebanyak 24.811.541.414 lembar, dengan komposisi Goldenhill Energy Fund 11,52%, Credit Suisse AG SG 6,49%, Dana Pensiun Pertamina 8,05%, Interventures Capital Pte Ltd 7,71%, dan masyarakat 66,23%. (LK)