BerandaBeritaVideo

PZZA pastikan pailit NPC international tidak ganggu operasional

06 July 2020 09:14

JAKARTA - PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), pemegang waralaba restoran Pizza Hut di Indonesia, memastikan operasional usaha tidak berdampak atas pemberitaan perihal pailit NPC International Inc di Amerika Serikat. NPC hanya salah satu dari 110 penerima waralba Pizza Hut di AS.

Kurniadi Sulistyomo, Sekretaris Perusahaan PT Sari Melati Kencana Tbk (PZZA) mengatakan perusahaan tidak memiliki hubungan hukum dengan NPC. "Ini dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, Laporan Keuangan (Audited dan Unaudited) dan Laporan Tahunan dari Perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia," katanya dalam siaran pers pada Senin (6/7).

Menurut dia, perusahaan masih berada dalam keadaan finansial yang baik dengan menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, serta tidak akan mengalami dampak apapun sebagai akibat dari perkara kepailitan NPC di Amerika Serikat.

"Perusahaan mengikat perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC, selaku pihak pemberi waralaba (PHAPH). PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC. Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari Perjanjian Lisensi Waralaba oleh dan diantara Perseroan dengan PHAPH," ujarnya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.