BerandaBeritaVideo

SATU teken perjanjian damai dengan 7 kreditur

08 July 2020 06:20

JAKARTA - PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) telah menandatangani kesepakatan damai dengan tujuh dari delapan kreditur terkait pembayaran total utang senilai Rp 88,88 miliar. Hal ini merupakan hasil sidang Pengadilan Negeri Semarang tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementera (PKPUS) pada 3 Juli 2020.

Hanna Priskila, Direktur PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) menyampaikan kreditur terbesar SATU yakni KSP Sedya Karya Utama sebesar Rp 33,35 miliar. "Sumber dana pembayaran kewajiban kepada kreditur melalui penjualan aset properti," katanya dalam keterbukaan informasi pada Selasa (7/7).

Kreditur lainnya antara lain, BPD Jawa Tengah Rp 16,06 miliar, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) Rp 9,35 miliar, BPR Restu Artha Makmur Rp 2,03 miliar, BPR Rudo Indobank Rp 1,77 miliar, KSP Rejo Agung Sukses Rp 1,88 miliar, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) Rp 20,54 miliar, dan BPR Mandiri Artha Abadi Rp 3,87 miliar. Adapun kreditur yang menolak proposal perdamaian pembayaran ini yakni, BBTN. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.