BerandaBeritaVideo

Pemerintah akan perketat dokumen impor di kawasan pabean

08 July 2020 06:59

JAKARTA - Pemerintah akan memperketat isian data dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) saat pemeriksaan di kawasan pabean (post border) mulai 25 Agustus 2020. Sebelumnya, importir hanya menyampaikan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration) saat melalui kawasan itu.

Dikutip dari siaran pers pada Selasa (7/7), Veri Anggrijono, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan mengatakan penerapan kebijakan ini untuk penyesuaian dan peningkatan efektifitas pemeriksaan tata niaga impor saat melalui kawasan pabean.

Dalam aturan yang akan berlaku nanti, importir diwajibkan mencantuman dokumen pemberitahuan impor baramg (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan laporan surveyor (LS). Dokumen ini sesuai dengan masing-masing larangan yang telah diberlakukan tata niaga impor di setiap komoditas dan diatur di tingkat Peraturan Menteri Perdagangan.

Dia mengatakan importir dapat dikenakan sanksi bila salah atau tidak mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB. "Bila mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan jumlah dan satuan ukuran yang dinyatakan dalam PI atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa
sanksi administratif," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.