BerandaBeritaVideo

DPR usul ada insentif NJOP rumah bagi segmen menengah ke bawah

09 July 2020 10:58

JAKARTA - Komisi V DPR mengusulkan agar diberikan insentif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah kepada konsumen masyarakat menengah ke bawah. Penetapan NJOP yang dinilai tinggi akan memengaruhi industri properti, khususnya segmen pembeli rumah dengan harga di bawah Rp 300 juta.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung kemarin (8/7), Syarief Abdullah Alkadrie, Wakil Ketua Komisi V DPR mengatakan penetapan NJOP diatur oleh pemerintah daerah. "Banyak masyarakat terutama dari kalangan pengembang yang merasakan keberatan akibat harga yang dinilai terlalu tinggi," katanya.

Dalam Pasal 79 Undang-Undang (UU) No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang besarannya ditetapkan oleh Kepala Daerah setiap tiga tahun.

Menurut dia, penetapan NJOP untuk menigkatkan pendapatan daerah, namun diperlukan solusi agar industri perumahan juga bisa tumbuh di daerah. "Banyak pengembang yang mengeluhkan kepada saya terkait harga NJOP-nya terlalu tinggi. Ini harus ada perhatian, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, apakah diberikan insentif di situ atau dibebaskan NJOP harga tanah dan sebagainya,” katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.