BerandaBeritaVideo

Mendagri Tito dukung Perda COVID-19 di Sulawesi Selatan

09 July 2020 13:20

MAKASSAR - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan dirinya mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menangkal penyebaran virus corona (COVID-19) di provinsi tersebut.

Menurut Tito, Pemprov Sulsel bisa menerapkan Perda mengenai penggunaan masker dengan sanksi berupa denda atau sanksi sosial dan bukan kurungan atau penjara.

“Jadi sanksi denda, jangan gunakan sanksi kurungan. Ada beberapa sanksi seperti sanksi sosial membersihkan, ini upaya memberikan efek jera,” kata mantan Kapolri tersebut kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur, Rabu (8/7) seperti dikutip dari Antara.

Hal tersebut diamini oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, yang menyebut bahwa Perda akan lebih efektif mendisiplinkan warga yang melanggar protokol kesehatan.

“Saya melihat Pergub (Peraturan Gubernur), Perwali (Peraturan Wali Kota), dan Perbup (Peraturan Bupati) itu tidak akan efektif dalam penindakan protokol kesehatan karena tidak ada aturan dan sanksi. Tentunya hal itu berbeda jika diterapkan Perda yang lebih mengikat,” ujar Andi.

Per hari Rabu, Sulsel mencatatkan 6.349 kasus positif COVID-19 dengan 2.214 pasien sembuh dan 208 pasien meninggal dunia. Sulsel berada di peringkat ketiga provinsi dengan kasus COVID-19 terbanyak setelah Jawa Timur dan DKI Jakarta. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.