BerandaBeritaVideo

KPPU mulai sidang perkara dugaan monopoli penjualan pelumas

15 July 2020 07:23

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan tying dan bundling yang dilakukan PT Astra Honda Motor (AHM) terkait produk pelumas kendaraan roda dua, kemarin (14/7). Tim investigator KPPU menemukan bahwa pemilik bengkel AHASS diwajibkan hanya menjual pelumas milik AHM.

Berdasarkan siaran pers yang dikutip pada Selasa (14/7), Tim Investigator KPPU menemukan dugaan pelanggaran terkait perjanjian ekslusif antara main dealer (bengkel) Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dan AHM. Di mana masyarakat yang ingin memiliki bengkel AHASS diwajibkan menerima peralatan minimal awal dari AHM dan membeli suku cadang lain, seperti pelumas. Selain itu, terdapat perjanjian potongan harga suku cadang, termasuk pelumas yang diperoleh pemilik bengkel AHASS jika hanya menjual suku cadang asli dari AHM.

KPPU menyampaikan bahwa bengkel AHASS bukan agen AHM, namun hanya merek dagang AHM yang dapat dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Sedangkan AHM merupakan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), manufaktur, perakitan, dan distributor sepeda motor merek Honda, juga mendistribusikan dan memasarkan spare parts sepeda motor antara lain, pelumas AHM Oil.

Investigator KPPU menemukan bahwa bengkel AHASS hanya bisa menjual pelumas milik AHM. Pelumas merek produsen lain, khususnya dengan spesifikasi serupa (SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau di atasnya) tidak diperkenankan untuk dijual di bengkel AHASS.

Dalam sidang ini, AHM diduga melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 15 ayat 2. Majelis Komisi dipimpin Chandra Setiawan dan anggota majelis Kurnia Toha dan Yudi Hidayat. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.