BerandaBeritaVideo

Pemerintah percepat ratifikasi konvensi perlindungan hak ABK

15 July 2020 09:09

JAKARTA - Pemerintah mempercepat upaya pengesahan ratifikasi konvensi ILO tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan yang disahkan pada 14 Juni 2007 di Bogor. Langkah itu dilakukan gune melindung hak-hak Anak Buah Kapal (ABK) warga negera Indonesia yang bekerja di kapal.

Dikutip dari siaran pers pada Rabu (15/7), Nixson Silalahi, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Hukum dan Perjanjian Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan pemerintah mempercepat ratifikasi konvensi ILO No. 188 tahun 2007. "Konvensi ILO ini di samping mengatur tanggung jawab pemilik kapal penangkap ikan, nahkoda, dan awak kapal, terdapat hak negara anggota untuk perlindungan ABK Kapal perikanan dan penegakan hukum-hukum atas pelanggaran hak-hak ABK, sehingga konvensi ini perlu segera diratifikasi,” ujar Silalahi.

Persoalan tenaga kerja di sektor perikanan saat ini, katanya, marak ditemukan praktik kerja informal, misalnya, hubungan kontrak kerja antara pemilik dan ABK tidak jelas. Jadi, di sektor ini tidak memiliki sistem informasi pasar kerja, pelatihan, penempatan, pelindungan, dan pengupahan yang memadai.

Silalahi mengatakan saat ini baru 18 negara yang meratifikasi Konvensi ILO antara lain, Angola, Argentina, Bosnia and Herzegovina, Congo, Estonia, Prancis, Lithuania, Maroko, Namibia, Norwegia, Senegal, Afrika Selatan, Thailand dan Britania Raya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.