BerandaBeritaVideo

Pratama Widya ajukan gugatan kepada Karya Indo Batam

17 July 2020 11:21

JAKARTa - PT Pratama Widya Tbk (PTPW), perusahaan usaha konstruksi, mengajukan gugatan ingkar janji kepada dua perusahaan yakni, PT Oxley Karya Indo Batam dan PT Karya Indo Batam. Dalam gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Batam pada 13 Juli 2020, manajemen PTPW menggugat agar dua perusahaa itu membayar kerugian materil senilai Rp 27,18 miliar dan bunga sebesar Rp 1,07 miliar.

Dikutip dari keterbukaan informasi perusahaan pada Jumat (17/7), Cyrilus Winatama, Direktur PT Pratama Widya Tbk (PTPW) menyampaikan turut tergugat dalam perkara itu yakni, Rich Link Konstruksi, PT Bank Maybank Indonesia, Badan Pertahanan Nasional (BPN), dan Notaris Andreas Timothy.

Dalam isi petitum yang disampaikan ke PN Batam, manajemen perusahaan ini menyampaikan agar menyita aset bergerak dan tidak bergerak, seperti lahan proyek Oxley. Menghukum tergugat membayar kerugian material dan imaterial senilai Rp 5 miliar.

Dalam Laporan Keuangan per Desember 2019, pernah tercantum kerja sama antara PTPW dan Rich Link Construction Pte Ltd untuk pasokan dan pemasangan tiang pancang Oxley Convention City Junction di Batam senilai Rp 22,80 miliar. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.