BerandaBeritaVideo

Kasus penyelundupan tekstil, Kejagung periksa pejabat Kemendag

17 July 2020 12:37

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa seorang pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan kasus dugaan korupsi penyelundupan tekstil yang melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam.

Pejabat Kemendag tersebut adalah Sihar Dadjopan Pohan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Tertib Niaga di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

“Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang data laksana proses importasi barang atau komoditas barang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono pada hari Kamis (16/7) seperti dikutip dari Antara.

Selain Sihar, Kejagung juga tengah memeriksa Direktur PT Insani Mandiri Lestari Tjing Ful alias Elna dan pengelola gedung Apartemen Pangeran Jayakarta Andreas D. Meza.

Dalam kasus ini, PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diduga mengubah invoice dalam impor 566 kontainer bahan kain dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk, serta mengurangi volume dan jenis barang untuk mengurangi Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak sah.

Sejauh ini, penyidik Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Empat di antaranya merupakan pejabat KPU Bea dan Cukai Batam yaitu Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Mukhamad Muklas, Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Hariyono Adi Wibowo, Kepala Seksi Pabean dan Cukai II Kamaruddin Siregar, serta Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Dedi Aldrian, sedangkan tersangka lainnya adalah pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima Irianto. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.