JAKARTA. PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), perusahaan Sinar Mas Group yang bergerak di bisnis tambang, menjawab tuntutan hak waris yang diajukan oleh Freddy Widjaja, ahli waris dari mendiang Eka Tjipta Widjaja.
Dalam gugatannya, Freddy Widjaja menyebut aset GEMS merupakan bagian dari harta warisan Eka Tjipta Widjaja. Namun Sudin SH, Corporate Secretary GEMS, menjelaskan gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Mengingat Tjipta Widjaja, kata Sudin, “tidak memiliki saham secara langsung dalam perseroan [GEMS].”
Sudin memastikan gugatan tersebut tidak akan berpengaruh pada kelangsungan usaha maupun mempengaruhi harga saham GEMS. Alasannya, kata Sudin, saham perseroan masih disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia karena tidak memenuhi aturan free float. (KR)