BerandaBeritaVideo

Dugaan suap Bank Bukopin, Kejaksaan Tinggi DKI tahan pegawai OJK

22 July 2020 11:25

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan suap fasilitas kredit senilai Rp 7,45 miliar saat yang bersangkutan terlibat dalam pemeriksaan umum PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) cabang Surabaya.

“Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/7).

Menurut Asri, pada tahun 2019 DIW menjabat sebagai Pengawas Eksekutif-Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Perbankan III OJK. Dalam kapasitasnya, DIW menjadi anggota tim pemeriksaan umum Bank Bukopin.

Dalam kasus tersebut, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

“Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat, sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh Bank Bukopin—dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp 7,45 miliar,” ujar Asri. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.