BerandaBeritaVideo

Kemenkeu tetapkan 3 kriteria konsumen kena pajak digital

24 July 2020 13:49

JAKARTA - Kementerian Keuangan menetapkan tiga kriteria konsumen yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terkait transaksi elektronik yaitu, berdomisili di wilayah Indonesia, menggunakan sistem pambayaran elektronik, dan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia.

Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pembeli akan dikenakan PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau dari nilai barang dibeli. "Akan dipungut saat pembayaran oleh pembeli," katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (24/7).

Kriteri pengenaan pajak digital kepada konsumen itu diatur dalam PMK No.48/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Menimbang Melalui Sistem Elektronik. (LK)

Adapun konsumen yang dimaksud dalam aturan itu, orang pribadi atau badan hukum yang melakukan transaksi business to business atau business to consumer. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.