BerandaBeritaVideo

Pemerintah tetapkan perubahan harga CPO dan kakao

29 July 2020 10:00

JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan perubahan harga referensi dua komoditi ekspor yakni, crude palm oil (CPO) dan bijih kakao untuk periode Agustus 2020. Hal itu disampaikan Srie Agustina, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan terkait Permendag No.66/2020 yang diterbtikan pekan lalu.

Dia menyampaikan harga referensi CPO ditetapkan US$ 656,98 per metriks ton (MT) untuk periode Agustus 2020, naik US$ 34,51 dari periode Juli 2020 sebesar US$ 622,47 per MT. “Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 0 per MT untuk periode Agustus 2020 karena saat ini harga referensi CPO berada pada level di bawah US$ 750 per MT,” katanya dikutip dari siaran pers, kemarin (28/7).

Dijelaskannya, dalam permendag itu ditetapkan juga harga referensi biji kakao pada Agustus 2020 menjadi US$ 2.196,66 per MT, turun US$ 172,56 dari periode Juli 2020 sebesar US$ 2.369,22 per MT. Hal ini berdampak pada penurunan harga penetapan ekspor (HPE) biji kakao pada Agustus 2020 menjadi USD 1.917 per MT, turun 8,1 persen atau US$ 168 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD 2.085 per MT.

Menurut dia, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga komoditi itu di pasar internasional. "Penurunan ini tidak berdampak pada Bea Keluar biji kakao yang tetap 5%," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.