BerandaBeritaVideo

Pemerintah hapus batasan KUR untuk perdagangan

29 July 2020 13:08

JAKARTA - Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menghapus pembatasan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk sektor perdagangan. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi di kuartal III dan IV tahun 2020.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko No. 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus Bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Virus Corona (COVID-19).

“Sektor UMKM diharapkan mampu menjadi penopang perekonomian dalam mempercepat pemulihan ekonomi dengan didukung kebijakan pembebasan pembatasan penyaluran KUR untuk sektor perdagangan atau non-produksi, yaitu melalui kebijakan penghapusan target penyaluran KUR pada sektor produksi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Koran Tempo, Selasa (28/7).

Melalui kebijakan ini, ujar Airlangga, pemerintah memberi pelonggaran angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama tiga bulan pertama dan 3% selama tiga bulan berikutnya.

Menurut Sistem Informasi Kredit Program per hari Senin (27/7), realisasi KUR selama pandemi COVID-19 mencapai Rp 110,13 triliun kepada 5,83 juta debitur. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.