BerandaBeritaVideo

Masa PKPU SATU diperpanjang PN Semarang

07 August 2020 06:25

JAKARTA - Permohonan perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Kota Satu Persada, anak usaha PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) disetujui Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah hingga 2 Oktober 2020. Hal ini disampaikan Hanna Priskila, Direktur PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) dalam keterbukaan informasi kemarin (6/8).

Dijelaskannya, pasca putusan majelis sidang PN Semarang, maka rencana selanjutnya yaitu melakukan negosiasi lanjutan dengan dua dari delapan kreditur perusahaan, hingga 28 September 2020. Setelah jadwal itu, rencana selanjutnya membahas dan melakukan voting proposal rencana perdamaian dengan kreditur.

Seperti diketahui, SATU telah menekan kesepakatan damai dengan delapan debitur terkait utang senilai Rp 88,88 miliar pada 3 Juli 2020. Kreditur terbesar perusahaan yakni KSP Sedaya Karya Utama sebesar Rp 33,35 miliar.

Dia mengatakan sumber pendanaan pembayaran kewajiban kepada kreditur berasal dari pendapatan penjualan Alistay Hotel. "Pengaruh putusan perpanjangan masa PKPU selama 60 hari terhadap kelangsungan perusahaan adalah positif," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.