BerandaBeritaVideo

OJK catatkan kredit yang direstrukturisasi capai Rp 784,36 triliun

12 August 2020 15:33

JAKARTA - Per akhir Juli 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan jumlah kredit yang direstrukturisasi dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 784,36 triliun dan 6,73 debitur. Hal itu disampaikan Bambang W Budiawan, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK dalam webinar Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal pada Rabu (12/8).

Menurut dia, sejumlah debitur yang direstrukturisasi, sekitar 5,38 juta merupakan debitur skala UMKM dengan total kredit Rp 330,27 triliun. Restrukturisasi ini dilakukan sejak terbitnya POJK No.11 untuk perbankan dan POJK nomor 14 untuk pembiayaan.

Dia mengatakan restrukturisasi dilakukan untuk menjaga sentimen dan stabilisasi pasar. Di sisi lain, lanjutnya, OJK juga telah mengeluarkan mengeluarkan berbagai kebijakan di pasar modal antara lain, buy back saham, larangan transaksi short selling, trading halt 30 menit bila indeksnya turun 5%.

OJK, katanya, akan terus mendukung program pemerintah dalam PEN antara lain, dukungan terhadap penempatan dana pemerintah melalui Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.