BerandaBeritaVideo

OJK mencabut izin BPR Lugano karena tak kunjung sehat

14 August 2020 07:32

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lugano Bekasi, karena manajemen dan pemegang sahamnya gagal menyehatkan struktur modalnya.

Sebelumnya, OJK telah mengkategorikan BPR Lugano sebagai BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). Hal ini disebabkan rasio kewajiban penyediaan modal minimum BPR Lugano yang kurang dari 12%.

“Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat,” kata Triana Gunawan, Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat, lewat keterangan resmi.

Gunawan menambahkan, LPS akan melakukan fungsi penjaminan dan melikuidasi BPR Lugano sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Oleh karena itu ia mengimbau agar nasabah BPR Lugano tetap tenang, karena dana yang disimpan telah dijamin oleh LPS.

Namun menurut data yang dihimpun idnfinancials.com, BPR Lugano sempat menawarkan bunga deposito 8% pada awal Juni 2020 kemarin. Ini lebih tinggi dari bunga penjaminan LPS untuk BPR periode 30 Juli 2020 – 30 September 2020 yang berada di level 7,75%. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.