BerandaBeritaVideo

Gugatan nasabah bakal ganggu kinerja Kresna Sekuritas

28 August 2020 07:28

JAKARTA - Gugatan perdata yang dilakukan oleh lima nasabah PT Kresna Sekuritas diperkirakan akan mempengaruhi kinerja pendapatan salah satu anak usaha PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) itu. Hal tersebut diakui oleh Dewi Kartini Laya, Direktur PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (28/8).

"Sampai saat ini kegiatan operasional Kresna Sekuritas masih berjalan, namun diperkirakan kinerjanya akan menurun," kata Dewi.

Per Juni 2020, pendapatan KS sebesar Rp 24,65 miliar atau berkontribusi 0,4% terhadap pendapatan KREN.

Lizza Chritina Budiharjo, Martin Triadmaja, Wachid Hendriadi, PT Dian Nusantara Murni, dan Ina Liliana diketahui menyampaikan gugatan perdata terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KS terkait proses pencairan dana nasabah dalam perjanjian jual beli saham. Para penggugat itu merupakan nasabah KS.

Menurut Dewi, KS bukanlah pihak di dalam perjanjian jual beli saham yang menjadi objek gugatan. Namun pihaknya akan menghormati proses pengadilan yang sedang berjalan saat ini. "Kresna Sekurtas telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili KS menangggapi gugatan itu," katanya.

Dia mengatakan peran KS dalam transaksi investasi yang dimaksud sebagai broker. Sampai hari ini, katanya, saham yang dibeli oleh para penggugat tersimpan dalam sub-rekening efek masing-masing yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.