BerandaBeritaVideo

Industri jasa keuangan akan tetap beroperasi selama PSBB Jakarta

11 September 2020 13:10

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa lembaga jasa keuangan seperti bank, pasar modal, dan institusi keuangan non-bank akan tetap beroperasi di Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang akan kembali diterapkan pada Senin, 14 September 2020.

“Sektor jasa keuangan termasuk dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (11/9).

“Hal ini juga sesuai dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penenganan COVID-19.”

Selama PSBB, semua lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak fisik (physical distancing), pemanfaatan teknologi untuk mengurangi layanan tatap muka, dan mewajibkan penggunaan masker.

“Adapun untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self-regulatory organisation di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan,” pungkas Anto. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.