BerandaBeritaVideo

Investor asing dan domestik wajib kerja sama dengan UKM atau koperasi

17 September 2020 16:09

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah menandatangani nota kesepahaman, untuk meningkatkan sinergi antara aktivitas penanaman modal dan UKM di Indonesia.

Bahlil Lahadalia, Kepala BKPM, mengatakan nota kesepahaman tersebut akan mewajibkan setiap investor asing maupun domestik berskala besar untuk menjalin kerja sama dengan pelaku UKM dan koperasi. “Wajib hukumnya melakukan kemitraan dengan pengusaha nasional atau UMKM lokal setempat. Tidak bisa ditawar lagi itu,” jelas Lahadalia lewat siaran pers hari ini.

Sementara itu Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, mengatakan pihaknya akan menyediakan data UKM di Indonesia kepada BKPM. “Koperasi yang potensial dapat bermitra dengan penanam modal,” jelas Masduki dalam kesempatan yang sama. 

Selain itu Kementerian Koperasi dan UKM bersama BKPM akan mengadakan sejumlah kegiatan untuk mendorong sinergi antara investor dan koperasi maupun UKM. Kegiatan tersebut dapat berupa matchmaking, market sounding, forum bisnis, dll. (KR)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.