BerandaBeritaVideo

PN Niaga kabulkan permohonan PKPU dua kreditur Grand Kartech

25 September 2020 07:32

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat menetapkan PT Grand Kartech Tbk (KRAH) masuk periode Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 45 hari kedepan. Penetapan keputusan itu atas permohonan yang diajukan dua kreditur KRAH yakni, PT Putra Mas Anugerah (PMA) dan PT Agung Daya Kreasi (ADK).

Dari keterbukaan informasi yang disampaikan kemarin (24/9), Johanes Budi Kartika, Direktur Utama PT Grand Kartech Tbk (KRAH) menyampaikan bahwa perusahaan diberikan kesempatan mengajukan skema penyelesaian utang kepada seluruh kreditor.  "Upaya perusahaan menyelesaikan kewajiban yaitu, mengajukan rencana perdamaian yang berisi skema restrukturisasi utang kepada para pemohon PKPU," katanya.

Menurut dia, penetapan PKPU itu tidak mengakibatkan dihentikannya kegiatan usaha. Pengurusan harta perusahaan selama masa PKPU, katanya, harus disetujui oleh tim pengurus PKPU dan di bawah pengawasan pengadilan.

Persoalan ini bermula dari ketidaksanggupan manajemen KRAH untuk membayar total utang senilai Rp 1,17 miliar kepada PT Jaya Electrical Utama (JEU) dan PT Lestari Era Gemilang (LEG). Dua debitur ini kemudian mengalihakan hak tagih (cassie) kepada PMA dan ADK. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.