BerandaBeritaVideo

OJK tegaskan penawaran produk keuangan lewat pesan elektronik ilegal

28 September 2020 06:23

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penawaran produk investasi dan keuangan melalui layanan pesan elektronik (Short Message Service) dipastikan dilakukan oleh fintech lending ilegal. Hal itu ditegaskan Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK dalam siaran pers dikutip Senin (28/9).

Menurut dia, penegasan itu berdasarkan aturan yang diterbitkan OJK pada 2016 lalu. Dalam Pasal 43 POJK 77/2016, katanya, dilarang melakukan penawaran layanan kepada masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Pihaknya mengapresiasi langkah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending melakukan penawaran melalui pesan elektronik kepada masyarakat.

Pada bulan ini, OJK menemukan 126 fintech P2P ilegal, 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa ijin. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.