BerandaBeritaVideo

DPR sahkan APBN 2021

30 September 2020 13:33

JAKARTA - DPR RI resmi menetapkan RUU APBN 2021 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada hari Selasa (29/9).

Dalam APBN 2021, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 1.743,6 triliun yang terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.444,5 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 298,2 triliun, sedangkan belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.750 triliun yang terdiri atas Rp 1.954,5 triliun untuk pemerintah pusat dan Rp 298,2 triliun untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

“Target penerimaan negara menghadapi tantangan yang sangat berat dengan kondisi dunia usaha yang masih terdampak COVID-19 dan belum sepenuhnya pulih,” kata Sri Mulyani dalam pidatonya di rapat paripurna tersebut seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

“Target penerimaan perpajakan pada tahun 2021 disesuaikan dengan baseline di tahun 2020 yang mengalami tekanan berat di tengah pandemi COVID-19, namun tetap dengan upaya maksimal untuk menjaga basis penerimaan negara.”

Fokus belanja nasional, ujar Sri Mulyani, tidak hanya terkait dengan pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi virus corona (COVID-19), namun juga untuk membangun fondasi di bidang sumber daya manusia, perbaikan produktivitas dan peningkatan inovasi, serta pembangunan infrastruktur.

Selain itu, ia menambahkan bahwa masukan dari fraksi-fraksi DPR dalam penetapan APBN 2021 akan menjadi perhatian pemerintah dalam menjalankan pengelolaan fiskal pada tahun 2021 dari sisi pendapatan negara, belanja yang efektif, pengendalian defisit, dan pengelolaan pembiayaan anggaran. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.