BerandaBeritaVideo

Ijin BPR Brata Nusantara dicabut karena tak penuhi modal minimum

01 October 2020 09:26

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usaha BPR Brata Nusantara (BN) karena tidak mampu memenuhi ketentuan kewajiban modal minimum 12% dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Triana Gunawan, Kepala Regional 2 Jawa Barat OJK menyampaikan bahwa sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham BPR Brata Nusantara tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK. "Sejak 6 Juli 2020, Brata Nusantara telah ditetapkan dalam status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK)," katanya dalam siaran pers dikutip Kamis (1/10).

Menurut dia, status BDPK itu ditetapkan karenan manajemen BN tidak prudent dan tidak memenuhi asas perbankan yang sehat. Namun, pemerintah akan tetap menjamin pengembalian dana nasabah BPR BN sesuai peraturan.

"Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melaksanakan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesu UU LPS," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.