BerandaBeritaVideo

Trisula International kantongi izin edar APD dari Kemenkes

01 October 2020 11:29

JAKARTA - PT Trisula International Tbk (TRIS) telah mengantongi izin edar alat pelindung diri (APD) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dengan izin edar yang berlaku selama lima tahun tersebut, TRIS akan mulai menjual APD berupa baju hazmat dan pelindung alas kaki melalui anak usahanya, PT Trisula Textile Industries Tbk (BELL).

“Dengan mendapatkan izin dari Kemenkes ini tentu merupakan upaya kami untuk memberikan kualitas produk yang terbaik dengan memenuhi standar yang ditetapkan. Tujuannya adalah memberikan kepercayaan konsumen terhadap produk APD yang kami buat sesuai dengan kebutuhan,” kata Direktur Utama TRIS Santoso Widjojo dalam keterangan resmi yang diterima IDNFinancials.com, Rabu (30/9).

Selain itu, TRIS juga memproduksi masker non-medis yang didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia; hingga bulan Agustus 2020, perusahaan telah memproduksi 9,5 juta masker. Saat ini, perusahaan tengah menjajaki rencana mengekspor APD ke sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan Singapura.

“Memang adanya pandemi COVID-19 ini telah menjadikan pembatasan di berbagai wilayah. Namun, kami tetap terus berusaha memperluas pasar kami, di mana sebagian besar market kami adalah ekspor yang ada di Australia dan Amerika,” imbuh Santoso. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.