BerandaBeritaVideo

Protes Omnibus Law, 2 juta buruh akan mogok nasional tiga hari

06 October 2020 09:23

JAKARTA - 2 juta buruh akan mengadakan mogok nasional selama tiga hari dari Selasa (6/10) hingga Kamis (8/10) untuk memprotes UU Omnibus Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang disahkan DPR RI pada Senin (5/10).

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI) Said Iqbal, 32 serikat pekerja dari berbagai sektor industri seperti energi, pertambangan, otomotif, dan kesehatan akan terlibat dalam aksi mogok nasional tersebut.

“Mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2001, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan,” kata Said dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Antara.

Said menambahkan bahwa melalui aksi mogok nasional yang akan digelar di hampir semua provinsi di Indonesia tersebut para buruh akan menolak beberapa hal yang dimuat di UU Cilaka, seperti Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tanpa syarat, penghilangan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seumur hidup, dan outsourcing seumur hidup.

Selain itu, para buruh juga menyerukan penolakan terhadap waktu kerja yang eksploitatif, meminta kepastian cuti dan hak upah atas cuti, serta menuntut jaminan kesehatan dan pensiun.

“Terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No. 13 Tahun 2003 [tentang Ketenagakerjaan],” pungkas Said. (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.