BerandaBeritaVideo

8 perusahaan digital asing disahkan pungut PPN 10%

09 October 2020 11:41

JAKARTA - Delapan perusahaan digital asing resmi ditetapkan oleh Kementerian Keuangan menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. Hal ini akan mulai berlaku pada 1 November 2020.

Dalam siaran pers Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu yang dipublikasikan pada Jumat (9/10), delapan perusahaan itu antara lain, Alibaba Cloud, Singapore, Pte Ltd, GitHub Inc, Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte Ltd, UCWeb Singapore, Pte Ltd, To The New Pte Ltd, Coda Payments Pte Ltd, dan Nexmo Inc. Dengan ketetapan itu, maka sampai saat ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri menjadi 36 entitas.

Disebutkan bahwa jumlah PPN yang harus dibayarkan konsumen sebesar 10% dari harga digital sebelum pajak. Besaran PPN itu wajib dicantumkan pada kuitansi yang diterbitkan oleh penjual sebagai bukti adanya pungutan pajak kepada konsumen.

Pasca penetapan tersebut, perusahaan pemungut PPN itu diharapkan berinisiatif menginformasikan kepada pemerintah agar proses persiapan, penunjukkan, dan sosialisasi one on one dapat segera diimplementasikan. Perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut PPN itu memenuhi kriteria penjualan Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.