BerandaBeritaVideo

Dirut Himalaya Energi Pieter Rasiman ditetapkan sebagai tersangka kasus Jiwasraya

13 October 2020 10:53

JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Tbk (HADE) Pieter Rasiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Pieter ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus karena diduga bekerjasama melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, yang sudah divonis penjara seumur hidup.

“Tersangka diduga melakukan kerja sama dengan terdakwa, antara lain yang sudah disidangkan adalah Joko Hartono Tirto,” kata Hari seperti dikutip dari Antara, Senin (12/10).

Jaksa penyidik, imbuh Hari, menduga bahwa Pieter membuat perusahaan yang digunakan untuk mengatur investasi yang dilakukan terdakwa menggunakan dana dari nasabah Jiwasraya.

Pada hari Senin, empat terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu Joko, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan. Keempatnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Dua terdakwa lainnya, yaitu pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, masih dirawat di rumah sakit karena positif terinfeksi virus corona (COVID-19). (MS)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.