BerandaBeritaVideo

Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup

16 October 2020 06:16

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat menuntut penjara seumur hidup Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) terkait korupsi di PT Jiwasraya (Persero) dengan kerugian Rp 16 triliun.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili untuk memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," kata KMS Roni, Jaksa Penuntut Umum dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/10)

Dalam tuntutannya, Jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup dan dikenakan denda Rp 5 miiar subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro membuat kesepakatan jual beli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu seperti SMRU, IKP, TRAM, MRYX.

"Saham dikendalikan oleh orang Heru Hidayat dan Benny Tjokro sehingga harga saham naik seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu. Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT Jiwasraya," katanya. (LK)

© 2024 - IDN Financials - All Rights Reserved.